Thread yang SOC tidak bisa membantu untuk menyundulnya

  1. Thread berisi barang/jasa yang dilarang oleh pemerintah Indonesia, maka dilarang juga oleh SOC.
  2. Thread berisi barang/jasa yang dilarang oleh kaskus, maka dilarang juga oleh SOC.
  3. Thread yang isi postingnya berisikan testimonial palsu.
  4. Thread yang bertentangan dengan syariat agama Islam, juga tidak boleh dimasukkan. Pemilik SOC adalah orang Islam yang memegang teguh prinsip agama Islam, sehingga hal ini diberlakukan. Berikut list thread-thread tersebut:
    1. Pelet, "jasa pengisian", dan sejenisnya yang mengarah ke syirik dan tidak percaya kepada kekuatan Tuhan.

        أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ

        Nabi shallallohu alaihi wasallam melarang kami makan hasil penjualan anjing, upah pelacur dan upah dukun. (Riwayat Ibnu Majah)

    2. PSK

        أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ

        Nabi shallallohu alaihi wasallam melarang kami makan hasil penjualan anjing, upah pelacur dan upah dukun. (Riwayat Ibnu Majah)

    3. Jual/Beli Babi, minuman keras, bangkai, dan patung/boneka

        إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ

        Alloh dan Rosul-Nya telah melarang jual-beli khomr (minuman keras), bangkai, daging babi, dan patung... (al-hadits) (Riwayat Muslim)

    4. Riba, secara umum dibagi dua, yaitu memberikan pinjaman dengan imbalan bunga, atau menjual barang dengan tunai dan kredit dengan harga berbeda. Termasuk di dalamnya adalah jasa pinjaman dengan bunga, jasa gestun, jual/beli rumah, kendaraan, dan lain-lain dengan bunga (sistem konvensional). Ada pun jika ada pilihan untuk cicilan secara syariah, SOC masih bisa membantu menyundul.

        أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ

        Rasululloh shallallohu alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kamu jual beli emas dengan emas kecuali sebanding, dan jangan kalian lebihkan sebagian atas sebagian yang lain. Janganlah jual beli perak dengan perak kecuali sebanding, dan janganlah kalian lebihkan sebagian atas sebagian yang lain. Dan janganlah kalian menjual sesuatu dengan tunai sementara yang lain dengan tempo/kredit (dengan harga yang berbeda)." (Riwayat Muslim)

      Pihak SOC menyadari bahwa transaksi syariah belum bisa sepenuhnya dilakukan di Indonesia. Jika pelanggan belum bisa menerapkan 100% syariah (misalnya untuk penjualan kendaraan bermotor atau rumah), setidaknya tampilkan di thread tersebut bahwa dapat menerima pembiayaan / kredit dengan akad syariah.

    5. Ghoror, merupakan sesuatu yang tidak jelas di masa depan, seperti asuransi, judi, dan lain-lain.

        حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ وَعُثْمَانُ ابْنَا أَبِي شَيْبَةَ قَالَا حَدَّثَنَا ابْنُ إِدْرِيسَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ زَادَ عُثْمَانُ وَالْحَصَاةِ

        Rasululloh shallallohu alaihi wasallam melarang jual beli ghoror... al-hadits (Riwayat Abu Daud)

    6. Jual/Beli Wig dan Bulu Mata Palsu dan jasa memasangkannya

        أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ

        Rosululloh SAW melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta disambung rambutnya ... (al-hadits) (Riwayat Nasai)

    7. Jual/Beli Anjing dan Kucing

        أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ

        Nabi shallallohu alaihi wasallam melarang kami makan hasil penjualan anjing, upah pelacur dan upah dukun. (Riwayat Ibnu Majah)

        نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ السِّنَّوْرِ

        Rasululloh shallallohu alaihi wasallam melarang harta penjualan kucing. (Riwayat Ibnu Majah)

        NB: Islam mengizinkan jual beli peralatan, makanan, dll untuk anjing dan kucing. Yang penting bukan jualan makhluk anjing dan kucing.

    8. Jual/beli penghitam rambut

        أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ الْحَلَبِيُّ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ وَهُوَ ابْنُ عَمْرٍو عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَفَعَهُ أَنَّهُ قَالَ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ بِهَذَا السَّوَادِ آخِرَ الزَّمَانِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ

        Telah mengabari kepada kami Abdur Rahman bin Ubaidulloh Al Halabi dari Ubaidulloh yaitu Ibnu Amr dari Abdul Karim dari Said bin Jubair dari Ibnu Abbas, dan dia memarfu"kannya bahwa dia berkata; "Akan ada suatu kaum yang menyemir rambut dengan warna hitam pada akhir zaman seperti paruh-paruh burung merpati, mereka tidak akan mencium baunya Surga.". (Riwayat Nasai)

    9. Mentato dan minta ditato

        حنَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَثَمَنِ الدَّمِ وَنَهَى عَنْ الْوَاشِمَةِ وَالْمَوْشُومَةِ وَآكِلِ الرِّبَا وَمُوكِلِهِ وَلَعَنَ الْمُصَوِّرَ

        Nabi SAW melarang harga (uang hasil dari jual-beli) anjing dan darah, dan melarang membuat tato dan minta ditato dan memakan harta riba dan yang meminjam riba dan melaknat pembuat patung. (Riwayat Bukhori)

    10. Menjual nyanyian / lagu-lagu
        Pada zaman dahulu, yang bernyanyi adalah para budak. Mereka diajari bernyanyi untuk menghibur tuannya. Sangat sedikit atau bahkan hampir tidak ada orang merdeka yang bernyanyi. Karena itulah, dalil-dalil yang ada biasanya tentang budak penyanyi, tetapi hukumnya sama saja untuk orang merdeka.

        وَلَا يَحِلُّ بَيْعُهُنَّ وَلَا شِرَاؤُهُنَّ وَلَا تَعْلِيمُهُنَّ وَلَا تِجَارَةٌ فِيهِنَّ وَأَثْمَانُهُنَّ حَرَامٌ لِلْمُغَنِّيَاتِ

        Tidak halal memperdagangkan penyanyi wanita, membelinya atau mengajarinya. Segala bentuk komersial terhadap mereka, dan harganya, semuanya haram. (Riwayat Ahmad, )

        أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَبِيعُوا الْمُغَنِّيَاتِ وَلَا تَشْتَرُوهُنَّ وَلَا تُعَلِّمُوهُنَّ وَلَا خَيْرَ فِي تِجَارَةٍ فِيهِنَّ وَثَمَنُهُنَّ حَرَامٌ

        Rasululloh shallallohu ‘alaihi wasallam bersabda: Janganlah kalian menjual budak-budak wanita penyanyi, jangan membeli mereka, jangan ajari mereka. Tidak ada kebaikan dalam memperjualbelikannya dan harga mereka haram. (Riwayat Ahmad)

        نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْمُغَنِّيَاتِ وَعَنْ شِرَائِهِنَّ وَعَنْ كَسْبِهِنَّ وَعَنْ أَكْلِ أَثْمَانِهِنَّ

        Rasululloh shallallohu ‘alaihi wasallam melarang menjual para wanita penyanyi, membelinya, mengambil keuntungannya dan memakan harganya. (Riwayat Ibnu Majah)

    11. Menampilkan aurat pria/wanita, termasuk di antara menjual foto-foto wanita dengan pakaian minim

        أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَنْظُرْ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلَا يَنْظُرْ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ

        Rasululloh shallallohu ‘alaihi wasallam bersabda: Janganlah seorang wanita melihat aurat wanita lain, dan janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki lain. (Riwayat Ibnu Majah)

    12. Thread yang menjual sex toys, video porno, buku prono, dan sejenisnya tidak bisa kami bantu sundul.

  5. Thread yang menjanjikan bisnis dengan keuntungan tanpa kerja, tanpa produk, tanpa usaha. Biasanya pendapatan utama umumnya adalah dari member baru yang ikut bergabung. Bisnis semacam ini biasanya bermodelkan Ponzi Sheme http://en.wikipedia.org/wiki/Ponzi_scheme. Biasanya menguntungkan upliner, namun merugikan downliner. Hal ini biasanya masuk kategori riba untuk point yang bertentangan dengan agama Islam, namun kami perjelas ulang.
  6. Menjual rokok / tembakau / rokok elektrik / sisha / sejenisnya. Hal ini karena rokok menyebabkan berbagai penyakit, baik si perokok maupun orang di sekelilingnya (perokok pasif) dan tidak ada efek positifnya. Untuk rokok elektrik, di beberapa lokasi juga melarang karena efek plastik yang tidak baik yang hasilnya baru akan terjadi beberapa tahun mendatang.
  7. Khusus untuk MLM, SOC hanya bisa membantu menyundul thread yang berhubungan dengan MLM yang sudah terdaftar di http://www.apli.or.id/anggota/. Hal ini untuk menghindar money game dan sejenisnya yang mengatasnamakan MLM.
  8. Khusus untuk Forex, karena batasan forex yang halal dan harom hampir tidak jelas, mohon maaf, SOC tidak akan menyetujui semua thread tentang forex.
Thread yang berisi larangan akan di-blok oleh SOC, namun deposit akan tetap utuh dan bisa digunakan untuk thread lain atau refund (dikembalikan kepada pelanggan).